BLANTERORIONv101

Proses LSBU




PROSES LSBU

Kami Menerima Pengurusan SBU Jasa Konstuksi dari Seluruh Indonesia dan dari semua Asosiasi.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU-JK) adalah sertifikat perizinan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama dengan Kementrian PUPR. SBU diperlukan oleh perusahaan kontraktor sebagai salah satu syarat mengikuti lelang pekerjaan di pemerintahan maupun swasta.

✔ Syarat Pembuatan SBU sbb :

✅ Akta Pendirian & SK Kemenkumham

✅ Akta Perubahan Terakhir & SK Kemenkumham (Jika ada)

✅ NPWP Perusahaan

✅ SITU/ SK Domisili

✅ NIB (KBLI 2020 RBA)

✅ KTP & NPWP Personil di Akta

✅ Pas Foto PJBU

✅ No WhatsApp & Email Aktif PIC

✅ SKK PJTB & PJSK

✅ KTP & Ijazah PJTB & PJSK

✅ Kwitansi/ Bukti Kepemilikan Alat

✅ Foto Alat (4 Sisi dari samping Kiri, Kanan, Depan, Belakang)

✅ ISO KAN 9001 (Jika belum ada bisa dgn Surat Pernyataan)

✅ ISO KAN 37001 (Jika belum ada bisa dgn Surat Pernyataan)

✅ Akuntan Publik (Menangah, Besar)

✅ Neraca (Khusus Perusahaan Kecil)

✅ Akun OSS (Username & Password)

 

Contoh LSBU dan KTA :



 




 

Komentar